"NFT belum diatur oleh pemerintah," kata Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Sanjaya saat dihubungi, Senin, 17 Januari 2022.
Dia mengatakan aturan soal NFT baru akan dibuat setelah ekosistem bursa kripto terbentuk. "Tunggu setelah ekosistem bursa kripto terbentuk dulu," ujarnya.
Menurut dia, perlu koordinasi antar kementerian dan lembaga untuk mengatur NFT, seperti dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Otoritas Jasa Keuangan.
Sejak tahun lalu NFT kian marak di masyarakat Indonesia. Yang terbaru, media sosial dihebohkan dengan akun OpenSea bernama Ghozali Everyday. OpenSea adalah sebuah situs marketplace bagi NFT.
Dalam situs tersebut, Ghozali menjual foto-foto dirinya yang sedang melakukan selfie sejak tahun 2017 sebagai produk NFT.
NFT berupa foto-foto selfie yang diunggah oleh Ghozali ternyata menarik minat banyak orang untuk membeli dan memilikinya. Akhirnya, ia berhasil meraup keuntungan mencapai lebih dari 13 miliar rupiah hanya dari foto-foto selfie yang ia unggah pada situs OpenSea.
CAESAR AKBAR | HENDARTYO HANGGI
Baca: Kini Giliran Muhammadiyah Resmi Haramkan Kripto, Apa Sebabnya?
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.