2. Koalisi Masyarakat Kaltim Anggap UU Ibu Kota Negara Cacat Prosedural
Sekelompok organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Kaltim Menolak IKN mendesak pemerintah untuk mencabut Undang-undang Ibu Kota Negara atau UU IKN karena dinilai cacat prosedural. Salah satu cacat prosedural yang disorot adalah dalam penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis atau KLHS dalam pembuatan UU IKN.
"Di mana sebelumnya dilakukan secara tertutup, terbatas, dan tidak melibatkan masyarakat yang terdampak langsung dari pemindahan ibu kota," demikian pertanyaan sikap dari koalisi pada Rabu, 19 Januari 2022.
Sejumlah organisasi tergabung di dalam koalisi ini. Mulai dari Wahana Lingkungan Kalimantan Timur atau Walhi Kaltim, Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Samarinda, Jaringan Advokasi Tambang atau Jatam Kaltim, dan kelompok lainnya.
Simak lebih jauh tentang ibu kota negara di sini.
3. Tjahjo Kumolo Beberkan Alasan Tahun Ini Tak Ada Rekrutmen CPNS, tapi Hanya PPPK
Pemerintah memastikan hanya membuka lowongan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2022 ini. Adapun formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dalam Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada tahun ini ditiadakan.
"Untuk seleksi CASN Tahun 2022, Pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK dan formasi untuk CPNS tidak tersedia," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 18 Januari 2022.
Kebijakan menyangkut rekrutmen PPPK itu telah diatur dalam Surat Menpan RB Nomor B/1161/M.SM.01.00/2021 tanggal 27 Juli 2021 terkait Pengadaan ASN Tahun 2022. Adapun seleksi CASN Tahun 2022 akan diutamakan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan tenaga penyuluh.
Simak lebih jauh tentang CPNS di sini.