Perihal underlying asset dari aset kripto, Oscar pun menjelaskan bahwa sebenarnya hampir semua aset kripto memiliki underlying asset-nya tersendiri yang mungkin belum pernah dijelaskan sebelumnya.
"Sebenarnya semua aset kripto punya underlying-nya. Cuma ada yang underlying-nya mudah dipahami dalam aset fisik seperti USDT, LGold, LSILVER, XSGD tapi ada juga yang underlying-nya berupa biaya penerbitannya seperti Bitcoin," kata Oscar.
Chief Operating Officer (COO) Tokocrypto Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan aset kripto di Indonesia diatur ketat dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di bawah Kementerian Perdagangan.
Melalui Bappebti pun telah ditentukan bahwa kripto memang tidak bisa dan tidak boleh dipakai sebagai mata uang maupun alat pembayaran di Indonesia.
Terkait dengan fatwa MUI soal kripto tersebut, dia menghormati pandangan tersebut. “Terkait isu fatwa MUI, kami sangat menghormati pandangan, kearifan dan penyikapan para kiai dan ulama,” katanya, Senin, 15 November 2021.
5. Aturan Bappebti
Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengeluarkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik di Bursa Berjangka.
Dalam peraturan ini, Bappebti menyebutkan perdagangan pasar fisik aset kripto dilakukan dengan memperhatikan sejumlah hal. Salah satunya, prinsip tata kelola perusahaan yang baik, mengedepankan kepentingan anggota bursa berjangka, perdagangan fisik aset kripto, termasuk pelanggan aset kripto untuk memperoleh harga yang transparan dan wajar.
Bappebti pun telah mengatur kriteria aset kripto yang dapat diperdagangkan pada bursa. Sebuah aset kripto dapat diperdagangkan jika telah memenuhi setidaknya tiga kriteria.
Kriteria itu antara lain adalah berbasis ledger technology, berupa aset kripto utilitas (utilty crypto) atau aset kripto beragun aset (crypto backed asset), dan telah memiliki hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang ditetapkan oleh Bappebti.
CAESAR AKBAR | BISNIS | ANTARA
Baca: Kini Giliran Muhammadiyah Resmi Haramkan Kripto, Apa Sebabnya?
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.