Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jangan Panik Saat Terima Dana Salah Transfer, Lakukan Cara ini

Reporter

image-gnews
Ilustrasi ATM Link. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ilustrasi ATM Link. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Publik saat ini dihebohkan dengan kabar Indah Harini yang digugat oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) perihal salah transfer uang. Sebagaimana yang tersebar di media sosial, Indah Harini memeroleh dana yang tak diketahui asal usulnya melalui rekeningnya dari Bank BRI. Hal ini tentunya menjadi sorotan warganet, khususnya perihal salah transfer yang terjadi itu. Lantas apa yang harus dilakukan ketika mendapat transfer nyasar?

Mungkin, ketika mendapatkan transferan nyasar atau tanpa diketahui pengirimnya, merupakan sebuah 'rezeki nomplok'. Setelah membaca ulasan ini, sebaiknya segera kubur anggapan tersebut. Sebaiknya jangan gunakan dana transferan nyasar tersebut sampai mengetahui asal muasal dana tersebut. Karena, persoalan salah tranfer atau transfer nyasar justru bisa mendatangkan kerugian.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Pasal 85 Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Adapun pasal tersebut berbunyi,"Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya. Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)."

Ketika memeroleh transferan dana, terlebih dalam jumlah yang cukup banyak, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melacak sumber asal dana tersebut. Lazimnya, terdapat informasi, minimal nama dan nomor rekening pengirim asal dalam tata cara transfer dana. Hal ini dilakukan untuk menghindari berurusan dengan meja hijau.

Oleh karena itu, apabila dana salah transfer bukan hak dari nasabah, maka segera sampaikan kejadian tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam scb.co.th. Kemudian, segera kembalikan dana itu kepada pihak pengirim melalui bank bersangkutan sebagai bentuk itikad baik.

Apabila itikad baik tersebut dijalankan, maka hukum akan memberikan perlindungan terhadap nasabah. Sebab hal ini menunjukkan bahwa nasabah sudah melaksanakan pengecekan atau pemeriksaan atas salah transfer dana yang sudah masuk. Dengan demikian, Pasal 85 tersebut tidak dapat diterapkan begitu saja. Selain itu, pihak bank juga diharuskan mengumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu sebagai pihak penyelenggara transfer dana.  

NAOMY A. NUGRAHENI 

Baca: Begini 5 Fakta Kasus Salah Transfer hingga Proses Hukum Versi BCA

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BRI Optimis Menutup Tahun 2023 Dengan Kinerja Cemerlang

11 jam lalu

BRI Optimis Menutup Tahun 2023 Dengan Kinerja Cemerlang

Public Expose Live: Terus Bertransformasi, BRI Optimis Menutup Tahun 2023 Dengan Kinerja Cemerlang


Cara Transfer OVO ke DANA yang Mudah Beserta Biaya Adminnya

11 jam lalu

Aplikasi OVO. Foto : Ovo
Cara Transfer OVO ke DANA yang Mudah Beserta Biaya Adminnya

Ada beberapa cara transfer OVO ke DANA yang mudah dan praktis. Ketahui juga persyaratan dan biaya admin yang dikenakan sebagai berikut.


COP28: Badan Global Usul Bank Publikasikan Rinci Dampak Perubahan Iklim

16 jam lalu

Aktivis membawa poster saat melakukan aksi Jeda Untuk Iklim di depan Plaza Mandiri, Jakarta, Selasa, 25 Januari 2022. Aksi tersebut menuntut komitmen lembaga keuangan atau bank nasional di Indonesia yang masih membiayai industri batu bara dan pertambangan yang merupakan penyumbang emisi terbesar kedua di Indonesia. TEMPO/Muhammad Hidayat
COP28: Badan Global Usul Bank Publikasikan Rinci Dampak Perubahan Iklim

COP28: Pengawas global mengusulkan pengungkapan perubahan iklim secara rinci dari bank.


Kolaborasi Kementerian BUMN RI dan BRI

1 hari lalu

Kolaborasi Kementerian BUMN RI dan BRI

Pemasaran UMKM Lebih Mudah dengan Vending Machine, Kolaborasi Kementerian BUMN RI dan BRI


BRI Resmikan Sentra Layanan Prioritas Semarang Pattimura

3 hari lalu

BRI Resmikan Sentra Layanan Prioritas Semarang Pattimura

Upaya penguatan dari sisi kualitas layanan untuk meningkatkan kenyamanan nasabah terus dikedepankan oleh PT Bank Rakyat Indonesia


Terkini: 2 Direktur Unilever Indonesia Mundur Menyusul Presdir Ira Noviarti, Alumnus Citibank yang Tutup Setelah 55 Tahun Beroperasi

5 hari lalu

Dirut Unilever Indonesia Ira Noviarti. Foto Unilever
Terkini: 2 Direktur Unilever Indonesia Mundur Menyusul Presdir Ira Noviarti, Alumnus Citibank yang Tutup Setelah 55 Tahun Beroperasi

Dua direktur PT Unilever Indonesia Tbk. (UNVR) mengajukan pengunduran diri. Presdir Ira Noviarti juga telah mengajukan pengunduran diri sebelumnya.


KPR BRI 2023: Syarat, Simulasi, dan Biayanya

6 hari lalu

KPR BRI 2023 bisa menjadi alternatif untuk Anda yang ingin memiliki rumah impian. Ketahui persyaratan, simulasi cicilan, dan biayanya berikut ini. Foto: Canva
KPR BRI 2023: Syarat, Simulasi, dan Biayanya

KPR BRI 2023 bisa menjadi alternatif untuk Anda yang ingin memiliki rumah impian. Ketahui persyaratan, simulasi cicilan, dan biayanya berikut ini.


Revisi Kedua UU ITE: Penyidik Kominfo Punya Kewenangan Minta Bank Blokir Akun yang Terindikasi Kejahatan

7 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi (kanan) berbincang dengan Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria (kiri) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 22 November 2023. Komisi I DPR RI dan Pemerintah menyepakati RUU tentang perubahan ke-2 atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau revisi UU ITE dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Revisi Kedua UU ITE: Penyidik Kominfo Punya Kewenangan Minta Bank Blokir Akun yang Terindikasi Kejahatan

Melalui revisi kedua UU ITE, Kominfo dapat meminta bank melakukan pemblokiran terhadap akun-akun bank tertentu yang terindikasi melakukan tindak kejahatan.


Tim Basket Putra & Putri BRI Raih Gelar Juara di Liga Jasa Keuangan 2023

7 hari lalu

Tim Basket Putra & Putri BRI Raih Gelar Juara di Liga Jasa Keuangan 2023

Implementasi worklife balance di lingkungan perusahaan dapat memicu prestasi para pekerja baik secara kinerja maupun skills di bidang lainnya.


Hendy Bernadi Resmi Menjadi Ketua FH BUMN

7 hari lalu

Hendy Bernadi Resmi Menjadi Ketua FH BUMN

Agustya Hendy Bernadi resmi terpilih menjadi Ketua Umum Forum Humas BUMN (FH BUMN) periode 2023 sampai dengan 2025.