Ayat 2: Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha
dari sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya.
Marwan pun mempertanyakan langsung ke Sri Mulyani kriteria proyek ibu kota baru seperti apa yang masuk dalam ketentuan pasal ini.
Ia menilai ibu kota baru ini adalah sesuatu yang baru dan tidak berdampak apa-apa.
"Dia cuma kebon dan hutan saja, yang mau dibangun, jadi saya ingatkan agar kita tak melanggar undang-undang, yang sudah kita buat dan setujui bersama," kata dia.
Mendengar hal tersebut, Sri Mulyani ternyata tidak ngotot memasukkan proyek ibu kota baru di dalam dana PEN. Ia mengatakan ketika akan melakukan refocusing anggaran di APBN, pasti harus ada alasan dan dasar pertimbangannya.
Sri Mulyani menyebut pihaknya tentu akan melhat landasan hukum terlebih dahulu jika memang aturan di UU Penanganan Covid-19 memerintahkan demikian. "Saya juga tidak ada masalah," ujarnya.
Bisa saja, kata Sri Mulyani, anggaran untuk proyek awal ibu kota baru ini diambil dari anggaran rutin Kementerian PUPR yang mencapai Rp 110 triliun lebih dan kemudian di-realokasi. "Kalaupun PEN tidak boleh dihubungkan dengan IKN, gak apa-apa juga, nanti pakai pos anggaran PUPR," kata dia.
Baca Juga: Sri Mulyani dan Anggaran Pemulihan Ekonomi untuk Bangun Ibu Kota Baru
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.