TEMPO.CO, Jakarta -Anggota Komisi Keuangan DPR dari Fraksi Demokrat Marwan Cik Asan mempertanyakan alasan Menteri Keuangan Sri Mulyani membiayai proyek ibu kota negara (IKN) atau ibu kota baru lewat dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022. Marwan mengingatkan bahwa pelaksanaan program ini sudah diatur jelas di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19.
"Jangan sampai kita terjerumus dalam pelanggaran peraturan perundang-undangan yang sudah kita buat," kata dia dalam rapat kerja komisi bersama Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 19 Januari 2022.
Sebelumnya, sidang paripurna DPR pada Selasa kemarin resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang IKN untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Usai sidang, Sri Mulyani pun mengatakan dana PEN bisa dipakai untuk ibu kota baru.
Informasi tersebut disampaikan lagi oleh Sri Mulyani dalam rapat kerja hari ini. Tahun ini, Sri Mulyani menyebut dana PEN mencapai Rp 455,62 triliun atau lebih tinggi dari yang disampaikan pemerintah beberapa hari lalu yaitu Rp 451 triliun.
Satu dari tiga pos alokasinya yaitu untuk Penguatan Pemulihan Ekonomi yang mencapai Rp Rp 178,3 triliun. Di dalam pos inilah, salah satu yang bisa menerima adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk proyek tahap awal ibu kota baru di 2022. "Kalau mereka bisa execute di 2022, maka dia bisa kami anggarkan dari Rp 178 triliun ini," kata Sri Mulyani.
Marwan lantas mengingatkan Sri Mulyani soal pasal 11 di UU Penanganan Covid-19 tersebut yang mengatur soal Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Beberapa ayat di pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:
Ayat 1: Dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) dan guna melakukan penyelamatan ekonomi nasional, pemerintah menjalankan program pemulihan ekonomi
nasional.