Sebelumnya, Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat Sugeng Suparwoto menanggapi wacana akan dibentuknya Badan Layanan Umum atau BLU untuk pungutan batu bara, yang merujuk kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
"Saya kira ini perlu kajian mendalam karena karakternya berbeda," ujar Sugeng dalam rapat bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, Kamis, 13 Januari 2022.
Dengan akan dibentuknya Badan Layanan Umum, nantinya PLN pun akan diminta membeli batu bara di harga pasar. Adapun selisih harga pasar dengan harga acuan DMO nantinya akan digantikan dari dana kelolaan BLU tersebut.
Ketimbang menciptakan skema baru, Sugeng menilai pemerintah seharusnya tetap menggunakan kebijakan Domestic Market Obligation. Pasalnya, kebijakan tersebut sudah jelas tercantum dalam Undang-undang Mineral dan Batu Bara.
"Nanti bagaimana agar bisa memenuhi keadilan bagi semua, PLN, pemerintah, dan pelaku usaha itu saya kira langkah selanjutnya. Tapi bentuk kelembagaan dan mekanisme proses, saya kira yang sesuai UU saja dulu," ujar Sugeng.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menjelaskan rencana BLU yang akan dibentuk untuk pungutan batu bara. Ia berujar pungutan ini akan merujuk kepada BLU yang telah berjalan untuk komoditas kelapa sawit, yaitu Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Arifin mengatakan selama ini tak semua perusahaan baru bara memenuhi DMO. Di sisi lain, tak semua batu bara yang diproduksi di dalam negeri juga spesifikasinya dibutuhkan untuk domestik.
"Rencananya itu akan dikenakan kutipan berapa per ton. Dana kutipan itu akan digunakan mendukung dana PLN," kata Arifin.
Setelah adanya BLU ini, PLN nantinya akan diminta membeli pasokan batu bara dengan harga pasar. Lantas, selisih harga pasar dengan harga acuan DMO nantinya akan dikembalikan dari dana kutipan perusahaan batu bara tersebut.
Baca Juga: Berkaca ke Jepang, Teknologi PLTU untuk Konversi Batu Bara ke Biomassa Didata
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.