"Nah setelah diingatkan, Pak Jokowi baru 'ngeh', enggak bisa pakai model begitu. Alternatifnya pakai APBN," kata Faisal.
Dengan berbagai pertimbangan itu, Faisal Basri bersama beberapa orang lainnya berencana mengajukan gugatan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi.
"Saya berlima akan berusaha ini (UU IKN) dibawa ke judicial review, tapi belum tahu waktunya kapan,” kata Faisal.
Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) kemarin telah disahkan melalui rapat paripurna DPR. Pelaksanaan ini sesuai dengan target yang ditetapkan oleh panitia khusus DPR sebelumnya.
Pemerintah dan DPR RI, yang tergabung dalam panitia kerja (panja) RUU IKN, sebelumnya membahas RUU IKN selama 16 jam sejak Senin lalu, 17 Januari 2022. Pengambilan keputusan tingkat I yang dihadiri oleh pansus DPR RI dan perwakilan pemerintah kemarin membahas sejumlah substansi mulai dari status kelembagaan IKN hingga rencana induk.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco mengklaim proses pembahasan RUU IKN dilakukan secara efisien. Pembahasan hingga pengesahan UU IKN dinilainya telah dilakukan secara dinamis dan tidak tergesa-gesa.
BISNIS
Baca: Biaya Pindahan Keluarga PNS hingga Asisten Rumah Tangga ke IKN Ditanggung Negara
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.