Pemerintah Indonesia, kata Tjahjo melihat contoh di negara maju tersebut adalah hal yang baik. "Maka Pemerintah Indonesia perlu mengikuti langkah yang telah dilakukan oleh berbagai negara maju, sebagai langkah memodernisasi birokrasi secara cepat."
Khusus soal tenaga honorer di instansi pemerintahan, Tjahjo mengatakan, status mereka akan selesai pada tahun 2023. Dengan begitu, tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan.
"Terkait tenaga honorer, melalui PP (peraturan pemerintah), diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," ujar Tjahjo.
Dengan begitu, kata Tjahjo, pada 2023 hanya akan ada dua jenis ASN di Indonesia yakni yakni PNS dan PPPK. Sedangkan sejumlah pekerjaan di instansi pemerintahan seperti petugas keamanan dan kebersihan itu akan dipenuhi melalui tenaga alihdaya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing.
ANTARA
Baca: Biaya Pindahan Keluarga PNS hingga Asisten Rumah Tangga ke IKN Ditanggung Negara
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.