TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian mencatat, penjualan mobil peserta insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM) tahun lalu pada periode Maret-Desember 2021 sebanyak 519 ribu unit. Angka ini meningkat sebesar 113 persen atau 275 ribu unit dari periode yang sama tahun sebelumnya.
“Dengan perpanjangan insentif PPnBM DTP tahun 2022 akan menjaga momentum pertumbuhan industri otomotif nasional sekaligus meningkatkan utilisasi dan kinerja sektor industri komponen otomotif termasuk IKM,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulis, Selasa, 18 Januari 2022.
Peningkatan penjualan mobil disebut berkontribusi cukup besar terhadap pertumbuhan industri alat angkutan pada triwulan II dan III 2021 masing-masing sebesar 45,2 persen (yoy) dan 27,8 persen (yoy).
Selain itu, dalam proses manufakturnya peserta program PPnBM DTP telah melibatkan 319 perusahaan industri komponen Tier 1, dan tentunya hal ini mendorong peningkatan kinerja industri komponen Tier 2 dan 3 yang sebagian besar termasuk kategori industri kecil dan menengah (IKM).
Apabila merujuk data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), terjadi peningkatan penjualan mobil secara wholesales alias pabrik ke diler maupun ritel atau diler ke konsumen pada 2021. Pertumbuhannya mencapai 66,6 persen secara tahunan untuk penjualan wholesales dan 49,2 persen secara tahunan untuk ritel. Jumlah penjualan mobil wholesales sepanjang 2021 tercatat mencapai 887.200 unit dan penjualan mobil ritel mencapai 863.359 unit.
Ketua I Gaikindo Jongkie D Sugiarto menilai dampak positif dari insentif PPnBM mobil tak bisa dianggap remeh. “Lihat saja dari angka penjualan sebelum dan sesudah Maret 2021, pengaruh PPnBM DTP sangat besar. Kami telah memberikan masukan-masukan kepada pemerintah melalui Kemenperin,” ujarnya.