TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan kepada produsen atau eksportir yang tidak mematuhi ketentuan baru soal pengaturan ekspor bahan baku minyak goreng akan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin.
"Kami mengingatkan, pemerintah akan mengambil langkah yang sangat tegas kepada pelaku usaha atau konsumer yang melanggar ketentuan," kata Lutfi dalam konferensi pers Selasa malam, 18 Januari 2022.
"Kami ulangi saya ingin mengingatkan proses ini adalah berat sama dipikul, ringan sama dijinjing. Bagian subsidi pemerintah lewat BPDPKS di mana iuran diambil eksportir dan ini untuk kepada konsumen, kepada rakyat jadi kami ingatkan kepada siapapun yang melakukan kecurangan, penyelewengan atau melakukan apapun tindakan melawan hukum, kami pemerintah RI akan melanjutkan ke proses hukum," kata dia.
Pemerintah baru saja menerbitkan regulasi baru agar kebutuhan bahan baku minyak goreng di dalam negeri tetap tersedia sehingga harga minyak goreng tetap dalam kondisi stabil.
Dia menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. "Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 24 Januari 2022," kata Lutfi.
Permendag ini mengatur ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) dilakukan melalui mekanisme perizinan berusaha berupa Pencatatan Ekspor (PE).