Melalui kebijakan ini, kata dia, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara Rp 14 ribu liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.
“Untuk memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penyediaan minyak goreng dengan satu harga," ujarnya.
Melalui kebijakan ini, dia harap masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh pemerintah.
Sebagai awal pelaksanaan, penyediaan minyak goreng dengan satu harga akan dilakukan melalui retail modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), dan untuk pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.
“Retail modern akan menyediakan minyak goreng dengan harga Rp 14 ribu liter yang dimulai pada hari Rabu, 19 Januari 2022, pukul 00.01 waktu setempat," kata Lutfi.
HENDARTYO HANGGI