TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan revisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 menjadi Rp 225.667 atau 5,11 persen. Maka, UMP DKI Jakarta 2022 ditetapkan Rp 4.641.854. Sebelumnya, Anies menetapkan UMP 2022 naik Rp 37.749 atau 0,85 persen dari tahun ini menjadi Rp 4.453.935,536.
Adapun UMP merupakan nilai pembayaran jasa paling minim yang berlaku di seluruh kabupaten dan kota di suatu provinsi, berdasarkan Keputusan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 81 Tahun 1995 tentang kebutuhan hidup minimum. Adapun UMP ditetapkan saban satu tahun oleh gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan.
Dewan Pengupahan memberikan rekomendasi UMP berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup seorang pekerja lajang. UMP harus ditetapkan paling lambat 60 hari sebelum tanggal diberlakukan pada 1 Januari. Penetapan UMP untuk mengantisipasi supaya upah yang diterima pekerja tidak jatuh di bawah kebutuhan hidup minimum, sebagaimana dikutip dari Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).
Penetapan upah minimum di banyak negara tak lepas dari kebijakan ILO, termasuk di Indonesia. ILO telah mengatur terkait upah minimum yang tercantum dalam sejumlah konvensi dan rekomendasi. Adapun di antaranya Konvensi ILO Nomor 131 yang mengatur upah minimum di negara-negara berkembang, diadopsi pada 1970. Di Pasal 3 konvensi itu, ILO mensyaratkan pihak berwenang dalam menentukan upah minimum harus mempertimbangkan unsur kebutuhan dari pekerja dan keluarganya.
Hal itu dengan mempertimbangkan tingkat upah secara umum di negara bersangkutan. Pertimbangan tu terkait biaya hidup, jaminan perlindungan sosial dan standar kehidupan relatif dari kelompok sosial lainnya. Adapun yang lain, faktor meliputi tingkat pertumbuhan ekonomi, tingkat produktivitas, dan kemampuan untuk mencapai dan menjaga pekerjaan yang tinggi.
Faktor pertimbangan upah minimum di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 17 Tahun 2005. Perubahan revisi kebutuhan hidup layak (KHL) dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2012.
Berikut beberapa pertimbangan upah minimum:
- Nilai kebutuhan hidup layak (KHL)
- Produktivitas makro
- Pertumbuhan ekonomi
- Kondisi pasar kerja
- Kondisi usaha yang paling tidak mampu (marginal)
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca: Anies Baswedan Tetapkan UMP DKI 2022 Rp 4,6 Juta, DKI: Tak Akan Direvisi Lagi