Memahami Upah Minimum Provinsi, Mengapa harus Selalu Naik?

Reporter

Editor

Bram Setiawan

Aksi teatrikal pendemo dalam unjuk rasa menolak upah minimum provinsi (UMP) di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu, 8 Desember 2021. Mereka menolak UMP DKI Jakarta yang hanya naik Rp 37.749 atau sekitar 0,8 persen saja dibandingkan tahun lalu. TEMPO/Subekti.
Aksi teatrikal pendemo dalam unjuk rasa menolak upah minimum provinsi (UMP) di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu, 8 Desember 2021. Mereka menolak UMP DKI Jakarta yang hanya naik Rp 37.749 atau sekitar 0,8 persen saja dibandingkan tahun lalu. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, JakartaGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan revisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 menjadi Rp 225.667 atau 5,11 persen. Maka, UMP DKI Jakarta 2022 ditetapkan Rp 4.641.854. Sebelumnya, Anies menetapkan UMP 2022 naik Rp 37.749 atau 0,85 persen dari tahun ini menjadi Rp 4.453.935,536.

Adapun UMP merupakan nilai pembayaran jasa paling minim yang berlaku di seluruh kabupaten dan kota di suatu provinsi, berdasarkan Keputusan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 81 Tahun 1995 tentang kebutuhan hidup minimum. Adapun UMP ditetapkan saban satu tahun oleh gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan.

Dewan Pengupahan memberikan rekomendasi UMP berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup seorang pekerja lajang. UMP harus ditetapkan paling lambat 60 hari sebelum tanggal diberlakukan pada 1 Januari. Penetapan UMP untuk mengantisipasi supaya upah yang diterima pekerja tidak jatuh di bawah kebutuhan hidup minimum, sebagaimana dikutip dari Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).

Penetapan upah minimum di banyak negara tak lepas dari kebijakan ILO, termasuk di Indonesia. ILO telah mengatur terkait upah minimum yang tercantum dalam sejumlah konvensi dan rekomendasi. Adapun di antaranya Konvensi ILO Nomor 131 yang mengatur upah minimum di negara-negara berkembang, diadopsi pada 1970. Di Pasal 3 konvensi itu, ILO mensyaratkan pihak berwenang dalam menentukan upah minimum harus mempertimbangkan unsur kebutuhan dari pekerja dan keluarganya.

Hal itu dengan mempertimbangkan tingkat upah secara umum di negara bersangkutan. Pertimbangan tu terkait biaya hidup, jaminan perlindungan sosial dan standar kehidupan relatif dari kelompok sosial lainnya. Adapun yang lain, faktor meliputi tingkat pertumbuhan ekonomi, tingkat produktivitas, dan kemampuan untuk mencapai dan menjaga pekerjaan yang tinggi.

Faktor pertimbangan upah minimum di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 17 Tahun 2005. Perubahan revisi kebutuhan hidup layak  (KHL) dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2012.

Berikut beberapa pertimbangan upah minimum:

  • Nilai kebutuhan hidup layak (KHL)
  • Produktivitas makro
  • Pertumbuhan ekonomi
  • Kondisi pasar kerja
  • Kondisi usaha yang paling tidak mampu (marginal)

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca: Anies Baswedan Tetapkan UMP DKI 2022 Rp 4,6 Juta, DKI: Tak Akan Direvisi Lagi








Politikus NasDem Nova Paloh Sebut Heru Budi dan Anies Baswedan Tidak Ada Bedanya

15 jam lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi menandatangani Peraturan Daerah tentang APBD DKI 2023 yang disepakati senilai Rp 83,78 triliun di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Selasa, 29 November 2022. TEMPO/Lani Diana
Politikus NasDem Nova Paloh Sebut Heru Budi dan Anies Baswedan Tidak Ada Bedanya

Ketua DPRD Prasetyo Edi menegur Nova Paloh yang telat datang rapat paripurna sehingga tidak tahu kalau Heru Budi izin sakit.


Demokrat Sebut Koalisi Perubahan Tak Perlu Gentar Jika Kasus Formula E Kembali Mencuat

1 hari lalu

Partai NasDem, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi membentuk Koalisi Perubahan untuk Persatuan dengan mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden 2024, Jumat, 24 Maret 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Demokrat Sebut Koalisi Perubahan Tak Perlu Gentar Jika Kasus Formula E Kembali Mencuat

Demokrat menyatakan Koalisi Perubahan untuk Perbaikan tak akan surut meskipun kasus Formula E kembali dicuatkan.


Survei PolMark: Ganjar Pranowo Stagnan, Prabowo Salip Anies Baswedan

1 hari lalu

Elektabilitas Ganjar Pranowo Saingi Anies dan Prabowo
Survei PolMark: Ganjar Pranowo Stagnan, Prabowo Salip Anies Baswedan

Elektabilitas Ganjar Pranowo stagnan di angka 22,8 persen, menyusul Prabowo di peringkat dua dengan 17,4 persen dan ketiga Anies Baswedan 13,9 persen.


Kelompok Warga Jakarta Utara Deklarasi Dukungan Anies Baswedan di Pilpres 2024

2 hari lalu

Anies Baswedan seusai memaparkan pidato kebangsaan dalam acara Silaturahmi dan Dialog Kebangsaan Lintas Tokoh Kahmi untuk Indonesia Maju di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Kamis, 16 Maret 2023. Foto Ima Dini Shafira
Kelompok Warga Jakarta Utara Deklarasi Dukungan Anies Baswedan di Pilpres 2024

Sekelompok orang yang mengatasnamakan warga Jakarta Utara menyatakan dukungan untuk Anies Baswedan. Mereka ingin bawa keberhasilan Anies ke nasional.


Soal Reshuffle Kabinet, Jokowi: Segera

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo menyampaikan pernyataan terkait Piala Dunia U-20, di Istana Merdeka, Selasa, 28 Maret 2023. YouTube/Sekretariat Presiden
Soal Reshuffle Kabinet, Jokowi: Segera

Presiden Jokowi kembali memberikan sinyal terkait reshuffle kabinet.


AHY Bakal Atur Strategi Naikkan Elektabilitas Anies yang Alami Penurunan

3 hari lalu

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY bertemu bakal calon presiden Anies Baswedan di kediamannya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Maret 2023. Foto Istimewa
AHY Bakal Atur Strategi Naikkan Elektabilitas Anies yang Alami Penurunan

AHY menyebut bakal menjadikan hasil survei tersebut sebagai salah satu preferensi dalam mengatur strategi Pilpres 2024.


Jusuf Kalla Usul Bentuk Koalisi Besar, PDIP: Keinginan dan Kemampuan Dua Hal Berbeda

3 hari lalu

Presiden Jokowi (kiri) bersama Wapres Jusuf Kalla dan Ibu Mufidah saat menghadiri perayaan hari ulang tahun Presiden RI V sekaligus Ketum PDIP, Megawati Soekarnoputri, yang ke-72 di Jakarta, Rabu, 23 Januari 2019. Dalam acara tersebut DPP PDI Perjuangan juga menggelar pementasan musik
Jusuf Kalla Usul Bentuk Koalisi Besar, PDIP: Keinginan dan Kemampuan Dua Hal Berbeda

Wakil Presiden ke-12 RI Jusuf Kalla alias JK mengusulkan pembentukan koalisi besar jelang Pemilihan Presiden 2024


Penghuni Apartemen Taman Rasuna Mengadu: Eks TGUPP Anies Baswedan Diduga Selewengkan Iuran

3 hari lalu

Wakil medi center tim pemenangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, Naufal Firman Yursak, bersama kuasa hukum Agus Otto usai melaporkan pencemaran nama baik terhadap Anies Baswedan di Polda Metro Jaya, 31 Januari 2017. Tempo/Egi Adyatama
Penghuni Apartemen Taman Rasuna Mengadu: Eks TGUPP Anies Baswedan Diduga Selewengkan Iuran

Sejumlah penghuni Apartemen Taman Rasuna mengadukan dugaan penyelewengan dana iuran yang diduga dilakukan eks TGUPP Anies Baswedan.


NasDem Sebut Jusuf Kalla Usulkan Sejumlah Nama Cawapres bagi Anies Baswedan

4 hari lalu

(Dari kiri) Bendahara Umum Partai NasDem Sahroni, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY, bakal calon presiden Koalisi Perubahan Anies Baswedan, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, Wakil Presiden RI ke-10 dan 12 Jusuf Kalla, dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dalam acara buka bersama di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Sabtu, 25 Maret 2023.
NasDem Sebut Jusuf Kalla Usulkan Sejumlah Nama Cawapres bagi Anies Baswedan

Willy menyebut Jusuf Kalla memang menjadi salah satu orang yang diajak berdiskusi mengenai pendamping Anies Baswedan.


NasDem Sebut Koalisi Perubahan Terima Rekomendasi Cawapres Anies Baswedan dari Jawa

4 hari lalu

Partai NasDem, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi membentuk Koalisi Perubahan untuk Persatuan dengan mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden 2024, Jumat, 24 Maret 2023. TEMPO/Ima Dini Syafira
NasDem Sebut Koalisi Perubahan Terima Rekomendasi Cawapres Anies Baswedan dari Jawa

Sejumlah rekomendasi nama calon wakil presiden untuk Anies Baswedan telah diterima tim kecil Koalisi Perubahan. Nama-nama itu berasal dari Jawa.