TEMPO.CO, Jakarta -Pengadilan Tinggi Singapura menyetujui skema restrukturisasi yang diajukan PT Pan Brothers Tbk dalam sidang yang berlangsung pada 17 Januari 2022. Informasi itu disampaikan oleh manajemen emiten berkode PBRX dalam surat berisi fakta material kepada Otoritas Jasa Keuangan.
"Skema pengaturan yang ditetapkan dalam Jadwal 1 skema pengaturan telah disetujui sesuai dengan Ayat 1 Pasal 71 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2018 yang mengatur restrukturisasi dan pembubaran," ujar Direktur Pan Brothers Fitri Ratnasari Hartono dalam laporan keterbukaan informasi, Selasa, 18 Januari 2022.
Selanjutnya, Pengadilan Tinggi Singapura menunjuk dan menyetujui Geoffrey David Simms sebagai perwakilan asing dari pihak pemohon. Perwakilan itu akan mencarikan pengakuan atas proses yang telah berlangsung di Singapura ke luar negeri, termasuk Amerika Serikat, sesuai dengan Chapter 15 tittle 11 dari United States Codes.
Kemudian, Pengadilan Tinggi Singapura juga membebaskan pemohon serta kreditur mengajukan pengaturan lain yang diperlukan dalam proses restrukturisasi. "Perseroan akan terus memberikan update informasi terkait restrukturisasi yang sedang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Fitri.
Pan Brothers sebelumnya memperoleh moratorium pembayaran utang dari Pengadilan Tinggi Singapura. Beban utang perusahaan mencapai US$ 309,6 juta.
Utang itu terdiri atas pinjaman sindikasi dengan nilai US$ 138,5 juta dan obligasi US$ 171,1 juta. Pada Desember 2021, perusahaan tekstil ini mendapatkan persetujuan dari mayoritas pemberi pinjaman atas term sheet dalam upaya restrukturisasi. Hasil voting menunjukkan mayoritas kreditur setuju dengan term sheet yang diajukan perseroan.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | BISNIS
Baca Juga: Pan Brothers Berharap Restrukturisasi Utang Rampung Sesuai Jadwal
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.