2. Beda Rumah Dinas Menteri, Pejabat Eselon I, dan Pejabat Fungsional di IKN
Pemerintah akan memberikan fasilitas rumah dinas untuk pegawai negeri sipil dan personel keamanan yang pindah ke ibu kota negara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Konsep pemberian fasilitas rumah tertuang dalam paparan rencana pemindahan PNS yang disusun Kementerian PPN/Bappenas bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Betul," kata Ketua Tim Komunikasi IKN Sidik Pramono membenarkan mekanisme rencana pemindahan PNS itu saat dikonfirmasi Tempo, 14 Januari 2022 lalu.
Konsep fasilitas rumah dinas terbagi atas tiga jenis. Tipe pertama berupa rumah tapak seluas 580 meter persegi. Rumah dinas ini tipe akan diberikan kepada menteri atau kepala lembaga.
Kemudian, tipe kedua ialah rumah tapak dengan ukuran 490 meter persegi. Rumah ini bakal dihuni pejabat negara. Dalam paparan itu tidak diterangkan tingkatan pejabat negara yang dimaksud.
Simak lebih lanjut tentang IKN di sini.