TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas Suharso Monoarfa merespons sejumlah isu yang berkembang terkait pemindahan ibu kota negara atau ibu kota baru. Salah satunya terkait apakah rencana ini akan memberatkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau tidak.
Pemerintah, kata Suharso, akan mengadaptasi model bisnis dan keuangan sedemikian rupa yang tidak memberatkan APBN dan justru akan menambah aset pemerintah. Suharso menyebut jurus atau strategi yang diterapkan tentu akan berbeda, meski tidak merinci jurus yang dimaksud.
"Kami tidak dengan serta merta akan merugikan anak cucu kita ke depan, sama sekali tidak, jadi isu itu saya berani menolaknya," kata Suharso dalam konferensi pers usai sidang paripurna DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 18 Januari 2022.
Sidang paripurna DPR ini sebelumnya resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara atau RUU IKN. Selanjutnya, RUU ini tinggal disahkan menjadi Undang-Undang oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Menurut Suharso, pemerintah benar-benar memperhitungkan dengan penuh teliti terkait pembiayaan ibu kota baru ini dengan bantuan Menteri Keuangan Sri Mulyani. "Kalau saya dianggap ngegas-nya, ibu (Sri Mulyani) punya rem-nya. Rem terukur, kami juga ngegas-nya terukur," kata Suharso.
Selain itu, Suharso juga merespons isu apakah pemerintah daerah khusus yang bakal dibentuk di ibu kota baru nantinya menyalahi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 atau tidak. "Saya berani katakan itu tidak, karena ruangnya dibuka di UUD," kata dia.
Sebab, Suharso menyebut UUD 1945sama sekali tidak melarang atau menyebutkan perihal pemerintah daerah khusus ini. Ia mencontohkan pemerintahan desa yang kini dibiayai oleh APBN dan sama sekali tidak disebutkan dalam UUD 1945.