Pasalnya, menurut dia, regulasi zakat kembali dikukuhkan di bawah kepemimpinan Presiden Habibie melalui UU No. 38 Tahun 1999 sebagai langkah awal pengelolaan zakat secara nasional.
Sebagai implementasi Undang-undang tersebut, maka dibentuklah BAZNAS dengan Keputusan Presiden No. 8 Tahun 2001 di masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid.
Ma'ruf Amin sebelumnya menyatakan penanganan kemiskinan ekstrem pada tahun 2022 akan dilakukan di 212 kabupaten/kota, di mana 70 persennya merupakan wilayah pesisir.
"Setelah kita lakukan upaya penanganan tahun 2021 di 35 kabupaten/kota di 7 provinsi, maka pada tahun 2022 direncanakan sekitar 212 kabupaten/kota yang akan kita tangani," ujar Wapres saat memberikan keterangan pers seusai memimpin Rapat Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem di Pesisir, di Istana Wapres, Jakarta, Selasa 21 Desember 2021.
Pada tahun 2021 lalu, dari 35 kabupaten/kota yang ditangani, sebanyak 24 kabupaten atau 70 persen di antaranya merupakan wilayah pesisir. Sedangkan di tahun 2022 ini, kata Ma'ruf Amin, dari target 212 kabupaten/kota yang akan ditangani, 70 persennya juga wilayah pesisir.
MUTIA YUANTISYA | ANTARA
Baca: Penjelasan Lengkap Prudential Usai Kantornya Digeruduk 16 Nasabah Unit Link
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.