TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengatakan pihaknya dan aparat penegak hukum tidak akan segan menindak kreator NFT yang melanggar aturan pemerintah.
“Kementerian Kominfo akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, Kepolisian, dan Kementerian/Lembaga lainnya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang menggunakan tersebut untuk melanggar hukum," kata dia dilansir dari siaran pers Kominfo, Minggu, 16 Januari 2022.
Dedy mengingatkan penyedia platform NFT (Non-Fungible Token) agar tidak memberi tempat bagi penyebar konten terlarang. Peringatan ini disampaikan karena beberapa waktu lalu penjualan NFT banyak yang menggunggah foto disertai identitas KTP. Unggahan data pribadi tersebut melanggar aturan pemerintah.
“Kementerian Kominfo mengingatkan para platfom transaksi NFT untuk memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual,” kata dia.
Kegiatan transaksi NFT akan diawasi Kominfo dengan menggandeng Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti) Kementerian Perdagangan, selaku lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto. Pemantauan perdagangan aset digital ini merespons dengan munculnya konten terlarang seperti foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan data privasi lainnya.
Semua platform wajib mematuhi aturan yang termuat UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya. Apabila melanggar, maka ancaman sanksi administratif sampai pemutusan akses akan dikenakan.
Dia mengingatkan masyarakat merespons tren NFT dengan bijaksana. Sehingga sisi potensial secara ekonomi dari platform NFT tidak merugikan pengguna.
Fenomena Ghozali Everyday yang Kaya Mendadak Sampai Penyebaran Foto E-KTP