Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah menyetujui perpanjangan insentif PPnBM DTP (Ditanggung Pemerintah) tahun ini.
Dia mengatakan bahwa terdapat dua kategori mobil yang akan mendapatkan manfaat dari diskon PPnBM, yaitu mobil LCGC yang seharusnya dikenakan PPnBM tiga persen yang kemudian menjadi 0 persen.
Selanjutnya, yaitu mobil dengan harga jual antara Rp 200 juta hingga Rp 250 juta yang akan mendapatkan diskon PPnBM sebesar 50 persen dan aturan ini berlaku mulai kuartal I 2022.
"Pada kuartal kedua untuk mobil LCGC dua persen PPnBM ditanggung pemerintah. Di kuartal ketiga, satu persen ditanggung pemerintah. Di kuartal empat (masyarakat) bayar penuh, yaitu sesuai tarifnya tiga persen," kata Airlangga dalam konferensi pers daring yang dipantau di Jakarta, Minggu, 16 Januari 2022.
Sementara itu, pemerintah akan menanggung setengah PPnBM pada kuartal I 2022 terhadap produk otomotif seharga Rp 200 juta hingga Rp 250 juta dengan tarif PPnBM normal 15 persen.
BACA: Daftar Harga Mobil LCGC yang Mendapatkan Insentif PPnBM Kuartal I 2022