TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pusat Statistik atau BPS mencatat upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada Desember 2021 naik 0,01 persen dibanding November 2021, yaitu dari
Rp 91.326 menjadi Rp 91.335 per hari.
"Sementara upah riil mengalami penurunan sebesar 0,56 persen," kata Kepala BPS Margo Yuwono dalam konferensi pers virtual, Senin, 17 Januari 2022.
Upah nominal harian buruh tani nasional pada Desember 2021 naik sebesar 0,17 persen dibanding upah nominal buruh tani November 2021, yaitu dari Rp 57.081,00 menjadi Rp 57.180,00 per hari.
"Sementara itu, upah riil buruh tani mengalami penurunan sebesar 0,65 persen," ujarnya.
Adapun upah nominal buruh/pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan.
Sedangkan upah riil buruh/pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan/upah yang diterima buruh/pekerja.
Upah riil buruh tani adalah perbandingan antara upah nominal buruh tani dengan indeks konsumsi rumah tangga perdesaan, sedangkan upah riil buruh bangunan adalah perbandingan upah nominal buruh bangunan terhadap indeks harga konsumen perkotaan.
HENDARTYO HANGGI