TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan pemerintah belum mengatur mengenai Non-Fungible Tokens atau NFT.
"NFT belum diatur oleh pemerintah," kata Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Sanjaya saat dihubungi, Senin, 17 Januari 2022.
Dia mengatakan aturan soal NFT baru akan dibuat setelah ekosistem bursa kripto terbentuk. "Tunggu setelah ekosistem bursa kripto terbentuk dulu," ujarnya.
Menurutnya, perlu koordinasi antar kementerian dan lembaga untuk mengatur NFT, seperti dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Otoritas Jasa Keuangan.
Sejak tahun lalu NFT kian marak di masyarakat Indonesia. Yang terbaru, media sosial dihebohkan dengan akun OpenSea bernama Ghozali Everyday. OpenSea adalah sebuah situs marketplace bagi NFT.