Akan tetapi, Zentoni menyebut surat tersebut ditolak mentah-mentah oleh para karyawan Susi Air. Hingga kini di tahun 2022, para karyawan tidak pernah dipanggil untuk bekerja kembali oleh Susi Air.
Untuk itu, LBH Konsumen Jakarta sebagai kuasa hukum dari para karyawan Susi Air pun berencana menindaklanjuti perkara ini. "Akan membawa persoalan ini ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat," kata Zentoni.
Zentoni menyebut dirinya kini menjadi kuasa hukum untuk enam orang karyawan Susi Air. Hari ini, Zentoni baru sekedar bersurat ke perusahaan terkait perkara untuk permohonan pertemuan Bipartit pada Senin minggu depan. "Kalau tidak ada titik temu langsung kami bawa ke Depnaker," kata dia.
Tempo menghubungi salah satu Direktur Susi Air, Nadine. Nadine belum bersedia berkomentar mengenai dugaan protes yang disampaikan oleh beberapa karyawan perusahaan karena harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan tim legal perusahaan.
Di sisi lain, Nadine menyebut perusahaan juga harus mempelajari terlebih dahulu informasi mengenai dugaan protes karyawan yang disampaikan LBH Konsumen Jakarta ini. "Kami belum menerima informasi tersebut," kata dia.
Tempo juga menghubungi kuasa hukum dari Susi Air, Donal Fariz. Tapi hingga berita ini diturunkan, Donal belum memberikan respons.
Baca: Prudential Buka Hasil Investigasi Keluhan 121 Nasabah: Ada yang Terima Klaim Lebih Besar
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.