TEMPO.CO, Jakarta -PT Barito Pacific Tbk memastikan pencabutan izin konsesi kehutanan dari anak usahanya, PT Rimba Equator Permai, tidak memiliki dampak material terhadap kinerja perseroan maupun anak usahanya.
"Pencabutan izin konsesi tersebut tidak memiliki dampak material terhadap kinerja keuangan, kegiatan operasional, permasalahan hukum dan kelangsungan usaha Perseroan dan/atau Entitas Anak Perseroan," dinukil dari penjelasan perseroan ke PT Bursa Efek Indonesia yang diunggah di keterbukaan informasi, Jumat, 14 Januari 2022.
Sebelumnya, pemerintah mencabut izin konsesi kehutanan PT Rimba Equator Permai serta bakal mengevaluasi izin konsesi kehutanan PT Tunggal Agathis Indah Wood Industries. Dua perusahaan itu adalah entitas anak perusahaan dari PT Barito Pacific Tbk.
Perkara izin tersebut merujuk kepada Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan.
Adapun Barito Pacific adalah perusahaan yang mayoritas sahamnya dikendalikan oleh orang terkaya kelima di Indonesia versi Forbes, Prajogo Pangestu. Ia tercatat menguasai 70,85 persen saham perseroan.
PT Rimba Equator Permai adalah anak usaha Barito Pacific di bidang kehutanan, termasuk pengusahaan dan pengelolaan hutan tanaman industri. Izin konsesi hutan perusahaan ini dicabut lantaran tidak ada kegiatan fisik di lapangan selama bertahun-tahun.
Adapun besar aset REP terhadap total aset perseroan adalah kurang dari 0,01 persen. Anak usaha ini juga berkontribusi nol persen terhadap perseroan.