TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan Satgas SWI telah lebih dulu melakukan penanganan kegiatan Samtrade FX. Sam Trade atau https://samtradefx.com telah diumumkan SWI sebagai entitas illegal melalui Siaran Pers Nomor SP 09/SWI/X/2020 tanggal 27 Oktober 2020 dan juga telah dilakukan pemblokiran.
"Hal tersebut dilakukan untuk menghindari potensi kerugian yang akan dialami masyarakat Indonesia karena kegiatan Sam Trade belum memiliki legalitas," kata Tongam saat dihubungi Sabtu, 15 Januari 2022.
Karena entitas ini merupakan kewenangan dari otoritas negara lain, bagi investor yang sudah terlanjur menempatkan dananya diharapkan bersabar. Serta, investor perlu menunggu hasil investigasi yang dilakukan oleh Monetary Authority of Singapore (MAS) terhadap Samtrade FX.
"Hal ini perlu menjadi pembelajaran berulang, bahwa pemerintah tidak dapat memberikan perlindungan konsumen terhadap masyarakat yang menjadi korban akibat kegiatan entitas yang tidak memiliki legalitas di Indonesia," ujarnya.
Adapun Samtrade FX kini menjadi buah bibir di kalangan investor, karena di-suspend oleh Monetary Authority of Singapore (MAS). Keputusan itu diambil MAS karena Samtrade FX diduga tidak memiliki izin resmi dan belum terverifikasi.
Suspend yang dilakukan MAS tersebut membuat para investor tidak bisa melakukan deposit, hingga penarikan uang.
Baca Juga: Waspadai Penipuan Investasi Forex dengan Robot Trading, Ini Ciri-cirinya
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.