Adapun besar aset REP terhadap total aset perseroan adalah kurang dari 0,01 persen. Anak usaha ini juga berkontribusi nol persen terhadap perseroan.
Sementara itu, PT Tunggal Aghatis Indah Wood Industries bergerak di bidang industri dan perdagangan. Termasuk, industri kayu, pemanfaatan produk tanaman industri, serta perdagangan ekspor impor.
Izin konsesi kehutanan dari perusahaan tersebut dievaluasi lantaran tidak ada kegiatan fisik di lapangan selama bertahun-tahun. Namun, dalam beberapa tahun terakhir sudah terlihat ada kegiatan sehingga akan dievaluasi lebih lanjut.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengumumkan bahwa pemerintah mencabut sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja, begitu juga dengan 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare yang dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.
Selain itu, pemerintah mencabut HGU perkebunan yang ditelantarkan seluas 34,448 hektar. Dari luas tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang terlantar milik 24 badan hukum.
Baca Juga: Jokowi Cabut Izin HGU, HPH dan Konsesi, SPI Minta Lahan Didistribusi ke Petani
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.