Meski produk jasa keuangan berikutnya dengan atas nama anaknya, Nuriyani mengaku dirinya yang membayar preminya. "Tiap 6 bulan sekali bayar Rp 50,5 juta dan sampai sekarang sudah bayar delapan kali, sekitar Rp 404 juta," tuturnya.
Namun belakangan ia kaget ketika mengecek polisnya yang sudah ditutup karena ternyata dananya hanya tersisa Rp 82 juta. Padahal untuk akun asuransi unit link miliknya, ia telah menyetor uang sebanyak empat kali atau sekitar Rp 200-an juta.
Sedangkan polis yang dilanjutkan atas nama anaknya, kata Nuriyani, saat ini dananya hanya tersisa kurang dari Rp 200 juta. Padahal dari catatannya, ia telah menyetor hingga Rp 400-an juta.
Mengetahui dananya terus susut, Nuriyani pun merasa tertipu. Ia yang berlatar pendidikan rendah ini mengaku sama sekali tidak memiliki pengetahuan mengenai produk asuransi unit link. Pihak bank yang menawari produk itu, menurut dia, juga tidak memberikan penjelasan secara rinci.
Oleh sebab itu, ia rela jauh-jauh datang dari Madiun ke Jakarta untuk mengadu kepada OJK guna memperjuangkan kembalinya seluruh uang yang telah ia investasikan. "Makanya ini saya ke sini supaya bisa kembali semua uang saya. Mudah-mudahan bisa kembali semua karena berapa tahun saya kerja, kok, malah kena di sini," katanya.
Nuriyani bersama puluhan nasabah lainnya yang mengaku dirugikan dengan praktek mis-selling produk asuransi unit link dari tiga perusahaan asuransi, yakni PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri), PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia), dan PT AIA Financial (AIA), pada Rabu lalu mendatangi kantor OJK. Mereka menuntut pengembalian dana secara penuh dan meminta kejelasan nasib dana tersebut.
Menanggapi hal tersebut, PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia), PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri), dan PT AIA Financial (AIA) mengeluarkan pernyataan bersama. Siaran pers itu menindaklanjuti pertemuan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta perwakilan nasabah dan mantan nasabah dari ketiga perusahaan pada Selasa lalu.
"Nasabah selalu menjadi prioritas utama kami. Kami menyambut baik pertemuan yang diinisisasi oleh OJK dan merupakan bentuk itikad baik dari AIA, AXA Mandiri, dan Prudential Indonesia untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk dan layanan asuransi jiwa, khususnya unit link, serta untuk melindungi dan memajukan industri asuransi jiwa di Indonesia," ujar Chief Marketing & Communications fficer Prudential Indonesia, Luskito Hambali, ketika dihubungi, Rabu, 12 Januari 2022.