Dalam dokumen pemindahan PNS, ada dua jenis rumah dinas yang bakal disiapkan pemerintah. Keduanya meliputi rumah tapak dan rumah susun.
Rumah tapak seluas 580 meter persegi akan diberikan kepada menteri atau kepala negara, rumah seluas 490 meter persegi akan diberikan kepada pejabat negara, dan rumah seluas 390 meter persegi akan dihuni oleh pejabat eselon I atau pejabat setingkat.
Selanjutnya, rumah susun seluas 290 meter persegi akan dihuni oleh pejabat eselon II. Sementara itu rumah susun seluas 190 meter persegi akan diberikan untuk administrator atau koordinator dan rumah seluas 98 meter persegi akan dihuni PNS dengan jabatan fungsional.
Berkaitan dengan pemindahan tahap pertama, sekretaris jenderal di masing-masing kementerian atau lembaga telah diminta menindaklanjuti rencana tersebut. Paling lambat 11 Januari, masing-masing kementerian telah diperintahkan mengirim hasil exercise kepada Kelompok Kerja ASN Bappenas.
Setelah pemindahan klaster pertama selesai, pemerintah akan meneruskan rencana tersebut ke klaster-klaster selanjutnya sampai 2045. Untuk klaster kedua, pemerintah akan memindahkan PNS di kementerian yang mendukung pengembangan wilayah IKN, yaitu Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian BUMN. Pemerintah juga akan memindahkan PNS di Kementerian Agama; Kementerian Kesehatan; Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Kementerian Sosial; Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; Kementerian Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak, serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Setelah itu untuk klaster ketiga, pemerintah akan memindahkan PNS di kementerian yang mendukung pengembangan ekonomi dan investasi. Kementerian itu meliputi Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pertanian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Kementerian Investasi.
Pada klaster keempat, pemerintah akan memindahkan lembaga non-kementerian, seperti BPS, BKN, BKKBN, BNN, BNPB, BNPT, Basarnas, BIG, Bakamla, Lemhanas, Wantannas, LKPP, BRIN, dan BPOM. Pada klaster kelima atau tahap terakhir, pemerintah memindahkan lembaga non-strukturan, seperti KPU, Bawaslu, DKPP, PPATK, ORI, KASN, BPIP , BNPP, KIP, KKIP, dan DPOD.
Sedangkan lembaga yang tidak akan dipindahkan ke ibu kota baru melipuri ANRI, BSN, BMKH, Bapeten, Perpusnas, KPPU, Komnas HAM, Komnas Perempuan, LPSK, SKK Migas. Selanjutnya, BKPRN, BP Batam, BP2MI, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Komite Profesi Akuntan Publik, Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional, Badan Pengawas Rumah Sakit, Lembaga Sensor Film, Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, Konsil Kedokteran Indonesia, Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, Konsil Keperawatan Indonesia, dan Dewan Sumber Daya Air Nasional.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
BACA: KCIC Ungkap Kendala Tanah Lempung Kereta Cepat, Titik Tersulit dan Mudah Lapuk
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.