TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan memberikan berbagai fasilitas dan tunjangan bagi pegawai negeri sipil dan petugas keamanan negara yang dipindahkan ke ibu kota baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Pemberian tunjangan akan disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang di dalamnya mengatur tunjangan kemahalan.
“Sebagai daerah khusus setingkat provinsi, IKN perlu memiliki indeks kemahalan daerah yang khusus atau tidak sama dengan indeks kemahalan Provinsi Kalimantan Timur,” berikut bunyi paparan rencana pemindahan PNS yang disusun Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi seperti dikutip pada Jumat, 14 Januari 2022.
Sesuai isi paparan tersebut, pemerintah akan memindahkan 7.687 PNS, TNI, Polri, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, dan Pasmapres mulai 2022 hingga 2024. Ketua Tim Komunikasi Ibu Kota Negara Sidik Pramono membenarkan rencana pemindahan PNS seperti tertuang dalam dokumen yang diterima Tempo.
“Betul,” katanya dalam pesan pendek.
Adapun selain tunjangan, PNS akan mendapat fasilitas berupa uang harian yang diberikan selama proses pemindahan, biaya barang pindahan untuk ongkos angkut dan pengepakan, biaya transportasi berupa tiket sekali jalan dan sewa mobil untuk satu bulan pertama, serta biaya tunggu. Biaya tunggu merupakan biaya penginapan saat transit di Balikpapan.
Pemerintah akan menanggung pula keluarga PNS yang meliputi satu orang istri atau suami, dua anak, dan satu orang pembantu rumah tangga. Selanjutnya, PNS akan mendapatkan fasilitas rumah dinas.