TEMPO.CO, Jakarta - Kenaikan tarif Kereta Rel Listrik (KRL) masih dikaji pemerintah. Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, keputusan kenaikan tarif belum diambil karena masih menunggu waktu yang tepat.
Adita menyampaikan bahwa tarif yang berlaku saat ini belum berubah. “Saat ini, tarif KRL masih merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 17/2018,” ujar Adita pada Kamis, 13 Januari 2022.
Rencana kenaikan ongkos perjalanan disebut untuk meningkatkan layanan dan pemberian subsidi. Aspek sarana dan prasarana, kata Adita, juga penting ditingkatkan oleh PT Kereta Commuter Indonesia.
"Misalnya, berkurangnya waktu tempuh dan waktu antrian masuk ke Stasiun Manggarai, yang sebelumnya memang cukup menghambat," lanjut Adita dalam siaran tertulisnya di Jakarta.
PT Kereta Commuter Indonesia diklaim memiliki pelayanan yang semakin baik. “Misalnya, system ticketing, pelayanan di stasiun dan juga di atas kereta,” kata Adita sambil mencontohkan.
Rencana kenaikan ini muncul karena Kemenhub belum menyesuaikan tarif sejak tahun 2016. Tarif baru yang akan ditetapkan nanti bakal memperhitungkan kemampuan daya beli masyarakat. "Serta, sosialisasi yang memadai dengan semua pemangku kepentingan," kata Adita.
Dilansir dari Tempo.co, kenaikan tarif telah dilakukan pada 1 Oktober 2016, semula Rp2.000 lalu naik menjadi Rp.3.000 per orang. Penentuan tarif ditentukan oleh daya beli masyarakat, kemampuan keuangan negara.
BACA: Tarif KRL Jabodetabek Dipastikan Tidak Naik, KCI: Masih Rp 3 Ribu