TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal menegaskan, bahwa Omnibus Law dan UU Cipta Kerja bukanlah jawaban untuk kesejahteraan buruh. Ia mengatakan bahwa instrumen regulasi tersebut menggunakan pendekatan kekuasaan.
Omnibus Law dan UU Cipta Kerja, menurut Said, adalah peraturan yang menuai pro dan kontra terutama kalangan pekerja atau buruh yang banyak melayangkan kritik terhadap produk hukum tersebut.
Oleh karena itu, kata Said, pekerja dan pengusaha perlu berdialog panjang. Bagi Said, pendekatan kekeluargaan penting seperti yang sudah didiskusikan bersama Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Arsjad Rasjid pada hari ini, di Jakarta, Kamis, 13 Januari 2022.
Saat membicarakan sebuah negara sejahtera perekonomiannya, kata Said, faktor buruh atau pekerja juga penting. Ia mengapresiasi langkah Arsjad sebagai Ketua Kadin mengawali langkah dialog ini dengan serikat pekerja.
“Pak Arsjad sebagai Ketua Umum Kadin, telah mengambil langkah besar itu kami menyambut baik,” kata Said.