TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak rencana skema pembelian batu bara PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) alias PLN menggunakan harga pasar.
"Komisi VII DPR RI mendesak Menteri ESDM RI untuk tidak memberlakukan harga batu bara DMO berdasarkan harga pasar," ujar Kepala Komisi Energi DPR Sugeng Suparwoto membacakan salah satu poin kesimpulan rapat antara DPR dan Menteri ESDM Arifin Tasrif, Kamis, 13 Januari 2022.
Salah satu penolakan dilontarkan oleh anggota Komisi Energi DPR dari Fraksi Gerindra, Kardaya Warnika. Ia berpendapat kalau pembelian batu bara dilakukan di harga pasar, artinya kebijakan Domestic Market Obligation tak ada lagi.
"Berarti tidak begitu paham mengenai apa itu DMO tujuannya. Masak DMO pakai harga pasar," ujar Kardaya.
Ia mengatakan perkara DMO seharusnya dibicarakan dan disetujui bersama Komisi Energi, seperti pembahasan kebijakannya dulu, lantaran berkaitan dengan subsidi dan biaya pembangkitan.
"Kalau biaya pembangkitan naik, tarif akan naik. kalau tarif akan naik yang akan sengsara adalah rakyat," ujar Kardaya.
Ketimbang meminta PLN membeli batu bara di harga pasar, Kardaya mengusulkan formula harga DMO bisa dibicarakan kembali dan diubah apabila dinilai tak sesuai.