TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan ada 47 perusahaan batu bara yang bisa melebihi ketentuan persentase penjualan untuk kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) sebesar 100 persen.
"Terkait dengan kewajiban DMO-nya ada 47 perusahaan yang bisa melebihi 100 persen," kata Arifin dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Kamis 13 Januari 2022.
Menteri Arifin mengungkapkan pihaknya telah mengirimkan dua tim ke lapangan guna mengidentifikasi krisis energi primer pada 1 Januari 2022 lalu.
Tim pertama Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan meninjau sarana-sarana penyimpanan batu bara di 10 PLTU yang kritis untuk melihat persediaan stok. Hasilnya ternyata stok batu bara cukup kritis, kemudian ini berkembang menjadi 17 unit.