TEMPO.CO, Jakarta - Kelompok yang berisi nasabah pemegang polis asuransi unit link dari tiga perusahaan asuransi berencana mengadukan masalahnya ke Ombudsman RI dan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. Tiga perusahaan asuransi itu adalah PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri), PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia), dan PT AIA Financial (AIA).
Kelompok yang menamakan diri sebagai Komunitas Korban Asuransi akan menemui Ombudsman dan RI setelah upaya mediasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berujung pada jalan buntu. Koordinator Komunitas Korban Asuransi, Maria Trihartati, mengatakan, mediasi dengan OJK yang dilakukan pada Selasa lalu, 11 Januari 2022, gagal karena nasabah hanya ditawari pengembalian dana sebesar 50 persen.
"Kami tidak bersedia. Mengingat kerugian kami yang tidak sedikit, kami hanya bersedia jika dilakukan secara full refund saja," kata Maria lewat keterangan tertulis, Kamis, 13 Januari 2022.
Rencananya, Maria bersama 51 korban asuransi lainnya akan menyambangi Ombudsman dan Komisi XI DPR. Ia berharap dua lembaga tinggi negara itu bisa membantu dan mewujudkan harapan para korban.
Apalagi, kata Maria, mayoritas korban asuransi unit link ini berlatar belakang ekonomi sangat tidak layak. Sebagian besar dari mereka berprofesi sebagai pedagang.
"Jadi atas dasar inilah kami meminta bantuan kepada DPR dan Ombudsman untuk mendesak ketiga perusahaan asuransi tersebut mengembalikan dana kami secara full refund," tuturnya.
Maria menjelaskan, sebelumnya ada 350 lebih nasabah dari ketiga perusahaan yang tergabung dalam Komunitas Korban Asuransi. Total kerugian yang ditaksir mencapai hampir Rp 15 miliar.
Pada Selasa lalu, Maria bersama 51 nasabah lainnya dari berbagai daerah berupaya menuntut keadilan melalui mediasi yang digelar OJK. Tapi mediasi yang berlanjut hingga keesokan harinya tak juga mencapai kesepakatan.