TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memimpin rapat koordinasi mengenai Larangan Ekspor Batu bara dan Pemenuhan Batu bara PLN.
Dalam rapat tersebut, pemerintah sepakat merilis 37 kapal untuk ekspor. "Mengingat stok dalam negeri yang sudah dalam kondisi aman berdasarkan laporan dari PLN, maka untuk 37 kapal yang sudah melakukan loading per tanggal 12 Januari dan sudah dibayarkan oleh pihak pembelinya akan di-release untuk melakukan ekspor," ujar Luhut dalam keterangan tertulis, Kamis, 13 Januari 2022.
Luhut mengatakan hal itu perlu dilakukan untuk menghindari risiko terjadinya kebakaran jika batu bara tersebut terlalu lama dibiarkan. Namun, perusahaan-perusahaan batu bara yang mensuplai untuk kapal-kapal tersebut akan dikenakan denda berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021 jika belum memenuhi kewajiban DMO dan/atau kontrak kepada PLN di tahun 2021.
Dalam rakor tersebut, Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo memastikan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik perseroan saat ini dalam kondisi aman. PLN melaporkan status stok batu bara di PLTU saat ini berada dalam angka minimal 15 HOP atau untuk PLTU berjarak jauh dan kritis di angka 20 HOP.
Ke depannya, diputuskan bahwa perusahaan yang telah memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation seratus persen boleh kembali melakukan ekspor.
"Perusahaan batu bara yang telah memenuhi kontrak penjualan kepada PLN dan kewajiban DMO-nya 100 persen di tahun 2021, maka akan diizinkan untuk memulai ekspor di tahun 2022," ujar Luhut.
Adapun perusahaan batu bara yang telah memiliki kontrak dengan PLN namun belum memenuhi kewajiban kontraknya dan DMO untuk tahun 2021, maka harus memenuhi kewajiban denda sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021.
Nilai perhitungan denda akan diberlakukan sejak Keputusan Menteri tersebut keluar. Kementerian ESDM akan melakukan verifikasi terhadap pemenuhan DMO dan kontrak PLN pada tahun 2021 untuk masing-masing perusahaan batu bara, sebagai dasar perhitungan denda tersebut.
Sementara itu, untuk perusahaan batu bara yang spesifikasi batu baranya tidak sesuai dengan kebutuhan batu bara PLN atau tidak memiliki kontrak dengan perusahaan pelat merah tersebut pada tahun 2021, juga akan dikenakan denda.
Denda tersebut dikenakan dengan mekanisme yang sama sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021, berdasarkan volume alokasi DMO yang diberikan kepada masing-masing perusahaan tersebut.
Baca Juga: Luhut Cs Sepakat Buka Keran Ekspor Batu Bara, Apakah Semua Perusahaan?
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.