TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Husniah Rubiana Thamrin menyatakan Mars Food Indonesia boleh berjualan produknya di Indonesia lagi. "Asal jangan produk Cina," kata Husniah, Senin (12/1)
Badan Pengawas pada 24 September 2008 menyatakan adanya kandungan melamin pada makanan Snickers 24,44 ppm dan M&M's 856,3 ppm. Kandungan itu, jauh di atas batas aman 2,5 ppm. Kedua produk tersebut dilarang beredar di pasaran.
Indonesia, menurut Husniah, belum mencabut larangan impor produk susu dan produk yang mengandung susu dari Cina. "Sampai yang di sana (Cina), sendiri beres," kata Husniah menegaskan tenggat waktu izin beredarnya Snickers dan M&M's. Produk Mars Food yang beredar di Indonesia dan positif mengandung melamin dalam uji Badan Pengawas September 2008 adalah coklat Snickers dan M&M's.
Mars Food, kata Husniah, M&M's tetap ingin mengembangkan pasarnya di Indonesia harus mengajukan usulannya ke Badan Pengawas. Ia kesal karena produk yang dijual di Indonesia dari 100 persen dari Mars Food asal Cina. "Kenapa nggak dari yang lain?."
Dahulu M&M's yang dijual di Indonesia berasal dari pabrik Mars di Medan. Namun, kata Husniah, karena alasan efisiensi pabrik di Medan ditutup dan dipindah ke Cina. Husniah menambahkan, produk M&M's dan coklat Snickers yang beredar berarti ilegal. Begitu pula jika ditemukan produsennya asal Perancis dan Amerika. Badan Pengawas belum menerima pendaftaran kedua produk tersebut dan negara asalnya selain CIna yang sudah dilarang. "Selam sidak (inspeksi mendadak), kami belum temukan itu," ujarnya.
DIANING SARI