TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Erick Thohir melaporkan kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk ke Kejaksaan Agung. Dugaan korupsi itu terjadi saat pengadaan pesawat ATR 72-600.
Sejak dua tahun terakhir, Garuda dilanda badai keuangan akibat salah kelola di masa lalu yang mengakibatkan utang perusahaan membengkak lebih dari Rp140 triliun.
Kementerian BUMN lantas mengambil langkah restrukturisasi untuk menyelamatkan maskapai pelat merah itu.
Berikut fakta-fakta mengenai laporan Erick Thohir tersebut:
1. Erick Thohir Bawa Bukti
Dia mengatakan menyerahkan bukti-bukti dan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
"Jadi bukan tuduhan, karena kita sudah bukan lagi era saling menuduh, tapi mesti ada fakta yang diberikan," ujar Erick dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022.