TEMPO.CO, Jakarta - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mengatakan pemerintah harus memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan lahan bagi petani, kelompok-kelompok masyarakat, dan lembaga pendidikan seperti pesantren dan juga organisasi sosial masyarakat yang bermanfaat.
Hal ini juga membuka peluang untuk bekerja sama dengan perusahaan yang besar. Menurut Hipmi, pemerintah harus lebih banyak membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi seluruh elemen masyarakat untuk dapat melakukan pengelolaan terhadap sumber daya alam Indonesia.
"Dengan komitmen untuk bukan hanya menguntungkan diri sendiri atau kelompok tertentu, tetapi ikut dalam menyejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam dengan kredibilitas dan kapasitas yang mumpuni tentunya," ujar Ketua Bidang Kemaritiman, Pertanian, Kehutanan & Lingkungan Hidup Badan Pengurus Pusat Hipmi, Robert Muda Hartawan, Senin, 10 Januari 2021.
Pernyataan tersebut menanggapi langkah pemerintah mencabut izin-izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara.
Per 6 Januari 2022, pemerintah mencabut 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) dengan alasan tidak menyampaikan rencana kerja dan Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan.
Pemerintah juga mencabut 192 izin usaha sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan tidak diurus atau terlantar.