TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan bakal merilis nama-nama perusahaan yang izin usaha pertambangannya dicabut lantaran tidak digunakan sebagaimana mestinya.
"Sudah ada daftarnya. Nanti kita rilis, mulai hari Senin kita rilis," ujar Bahlil di kantornya, Jumat, 7 Januari 2022.
Bahlil mengatakan pemerintah bakal mulai mencabut 2.078 izin usaha pertambangan itu pada Senin, 10 Januari 2022. Kendati demikian, pencabutan itu akan dilakukan bertahap dan tidak serentak.
"Kalau serentak Menteri Investasi tekennya dua ribu lebih bisa mencret itu. Tahapannya bulan ini kita mulai start hari Senin. Kapan selesainya kita akan targetkan bulan ini semua selesai," tutur Bahlil.
Ia mengatakan dalam pencabutan izin itu pemerintah tidak akan pandang bulu. Bahkan, pemerintah tak memandang apakah perusahaan itu adalah bagian dari grup usaha besar maupun kecil.
"Pencabutan izin ini juga enggak lihat ini punya siapa. Kita tertib aturan. Saya tahu abang-abang saya banyak dan sahabat-sahabat saya juga banyak dan bahkan mungkin, saya juga belum tahu nih, di grup perusahaan saya dulu bekerja ada," kata dia.
Bahlil memastikan pemerintah tidak sewenang-wenang dalam menetapkan kebijakan itu. Sebelum mencabut, ia sudah memastikan bahwa izin-izin yang telah diberikan itu tidak beroperasi atau tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
"Contoh, izinnya sudah dikasih, IPPKH-nya sudah dikasih, tapi enggak dieksekusi. Izinnya sudah dikasih, IPPKH sudah dikasih, RKAB nya nggak dibuat buat. Ada juga izin yg dikasih tapi orangnya nggak jelas. Ada izinnya dikasih, tapi dicari lagi orang untuk menjual izin," kata dia.
Ia mengatakan praktik-praktik semacam itu sudah tidak bisa lagi dilakukan. Pemerintah, tutur dia, akan berbicara dalam konteks keadilan. "Kami ingin investasi ke depan harus berkualitas."
Nantinya, setelah izin dan penguasaan lahan yang tidak produktif itu dicabut, pemerintah akan segera mendistribusikannya kembali agar bisa dimanfaatkan secara lebih produktif.
"Arahan presiden serahkan pada kelompok adat, koperasi, BUMD, pengusaha nasional dan daerah yg memenuhi syarat, organisasi keagamaan, organisasi koperasi, ini supaya betul-betul terjadi pemerataan," kata Bahlil.
Baca Juga: 2.343 Izin Usaha Tambang Dievaluasi, Bahlil: 2.078 Dicabut, Sisanya Diverifikasi
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.