2. Ditjen Pajak Sebut NFT Wajib Dimasukkan ke SPT Tahunan
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menetapkan bahwa aset digital non fungible token atau NFT wajib tercantum dalam Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan pemiliknya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menyatakan, wajib pajak harus mencantumkan seluruh asetnya dalam SPT Tahunan sebagai bentuk kepatuhan perpajakan. Artinya, tak terkecuali bagi aset digital NFT.
Meski hingga kini belum terdapat aturan spesifik mengenai aset digital seperti NFT, kata Neil, NFT harus masuk dalam pelaporan wajib pajak di SPT Tahunan dengan nilai pasar pada penghujung tahun.
Simak lebih lanjut tentang NFT di sini.
3. Rogoh Rp 4,59 M, Prajogo Pangestu Tambah Kepemilikan Saham di Barito Pacific
Taipan Prajogo Pangestu menambah kepemilikan sahamnya di PT Barito Pacific Tbk. (BRPT). Prajogo membeli 5,4 juta saham atau 0,006 persen dari jumlah seluruh saham yang dikeluarkan perseroan.
Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), sebelum melakukan investasi, Prajogo yang juga Komisaris Utama BRPT ini memiliki 66,415 miliar atau 70,85 persen saham BRPT.
"Penambahan kepemilikan ini bertujuan untuk investasi," kata Prajogo, dikutip Kamis, 6 Januari 2022.
Simak lebih lanjut tentang Prajogo Pangestu di sini.