TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman RI menemukan sejumlah potensi maladministrasi terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (P2KH) dalam kajian sistemik mereka. Dalam aspek pengawasan misalnya, Ombudsman menemukan adanya alokasi anggaran yang tidak memadai dan potensi hasil pengawasan yang tidak independen.
Lalu, Ombudsman juga menemukan adanya keterbatasan sumber daya manusia (SDM) petugas pengawas sehingga memperlama prosedur telaah kawasan. Terakhir, adanya kendala pelaksanaan kewajiban terutama rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS).
“Hal ini terjadi karena beberapa kendala yaitu penyediaan lahan rehabilitasi, jangka waktu penilaian yang terlalu singkat, serta kurang optimalnya tugas dan kewenangan BPDASHL (Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung) dalam pengawasan,” kata anggota Ombudsman, Hery Susanto, dalam keterangan tertulis, Kamis, 6 Januari 2021.
Sementara pada aspek tata kelola, Ombudsman menemukan setidaknya beberapa potensi maladministrasi. Mulai dari penundaan berlarut dalam IPPKH, tidak seragamnya persyaratan permohonan rekomendasi gubernur daerah mengenai IPPKH, dan kurangnya aksesibilitas informasi proses permohonan IPPKH.
Lalu, Ombudsman juga mencatat belum optimalnya penggunaan sistem Online Single Submission (OSS) IPPKH atau P2KH, belum adanya penyebarluasan informasi Geospasial Tematik (IGT) Kehutanan terkait peta IPPKH dalam Kebijakan Satu Peta (KSO) dan informasi realtime kuota IPPKH. Lalu terakhir, sosialisasi yang belum menyeluruh terkait perubahan kebijakan dan prosedur teknis pada kebijakan yang baru.