Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Juda Agung dan Aida Budiman Resmi Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI

image-gnews
Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia Juda Agung saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 November 2021. Komisi XI DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test dua nama calon Deputi Gubernur Bank Indonesia. TEMPO/M Taufan Rengganis
Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia Juda Agung saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 November 2021. Komisi XI DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test dua nama calon Deputi Gubernur Bank Indonesia. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Juda Agung dan Aida S. Budiman resmi dilantik menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia yang baru. Keduanya resmi menjabat Deputi Gubernur BI usai mengikuti upacara sumpah jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin pada hari ini, Kamis, 6 Janauri 2021.

"Berdasarkan surat Keputusan Presiden Nompor 147/P Tahun 2021, saudara Juda Agung dan saudari Aida S. Budiman telah diangkat sebaga Deputi Gubernur Bank Indonesia," kata Syarifuddin dalam pidato pengantar sumpah jabatan yang ditayangkan secara virtual.

Selanjutnya, Juda dan Aida membacakan sumpah jabatan. Kedua bersumpah tidak akan memberikan janji atau sesuatu apapun secara langsung maupun tidak langsung atas jabatan deputi yang mereka pegang.

Kedua, mereka bersumpah tidak akan menerima janji atau pemberian dalam bentuk apapun dari siapapun juga. Ketiga, kedua bersumpah akan melaksanakan tugas dan kewajiban deputi ini dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab.

"Saya bersumpah bahwa saya akan setia terhadap negara, konstitusi, dan haluan negara," demikian bunyi sumpah terakhir yang mereka ucapkan.

Sebelumnya, Juda Agung menjabat sebagai Asisten Gubernur sekaligus Kepala Kebijakan Makroprudensial BI. Ia pun menggantikan Deputi Gubernur BI Sugeng. Sementara Aida sebelumnya menjabat sebagai Asisten Gubernur sekaligus Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI bakal menggantikan Deputi Gubernur BI Rosmaya Hadi.

Keppres 147 ini sekaligus menetapkan pemberhentian Sugeng dan Rosmaya yang masa jabatannya berakhir pada 6 Januari ini. Selain itu, Juda dan Aida dipilih menjadi Deputi Gubernur setelah Dewan Perwakilan Rakyat secara aklamasi resmi memutuskan penetapan keduanya dalam rapat paripurna.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wakil Ketua Komisi Keuangan DPR Dolfie O.F.P membacakan hasil pembahasan calon deputi Gubernur BI dalam rapat tersebut. Dia menyebutkan bahwa komisi yang membidangi keuangan dan perbankan itu memutuskan secara aklamasi penetapan Juda  dan Aida sebagai calon Deputi Gubernur BI periode 2022-2027.

"Setelah mendengarkan masukan, saran, dan pendapat dari seluruh fraksi, rapat internal Komisi XI DPR RI memutuskan secara aklamasi dan menetapkan Saudara Juda Agung dan Saudari Aida S. Budiman sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia Periode 2022-2027," sebagaimana dikutip dari Laporan Komisi XI DPR RI kepada sidang dewan, Selasa, 7, Desember 2021.

FAJAR PEBRIANTO

Baca juga: 4 Hal Soal 1,2 Miliar Liter Minyak Goreng Subsidi Akan Digelontorkan 6 Bulan

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


IHSG Ditutup Melemah Ikuti Mayoritas Bursa Kawasan Asia

15 menit lalu

Pengunjung melihat layar pergerakan Index Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa 16 April 2024. Pada pembukaan perdagangan hari ini, IHSG ambruk 2,15% ke posisi 7.130,27. Selang 12 menit setelah dibuka, IHSG berhasil memangkas koreksinya sedikit menjadi anjlok 2,06% menjadi 7.136,796. TEMPO/Tony Hartawan
IHSG Ditutup Melemah Ikuti Mayoritas Bursa Kawasan Asia

IHSG Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis sore, ditutup turun mengikuti pelemahan mayoritas bursa saham kawasan Asia.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

1 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


DPR Sisir Kembali Belanja Tidak Prioritas

1 jam lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
DPR Sisir Kembali Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024

3 jam lalu

Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024

BI mengungkapkan uang beredar dalam arti luas pada Maret 2024 tumbuh 7,2 persen yoy hingga mencapai Rp 8.888,4 triliun.


Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

5 jam lalu

Peserta aksi mogok makan menuntut pembebasan tiga petani pakel yang ditangkap secara paksa, aksi ini berlangsung di depan Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023. Mulai pukul 10:30, massa mulai aktif membentangkan poster tuntutan sampai memajang surat pernyataan dari beberapa elemen yang terlibat. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.


Alipay Beroperasi di Indonesia? BI: Belum Ada Pengajuan Formal

5 jam lalu

Alipay Wallet. REUTERS
Alipay Beroperasi di Indonesia? BI: Belum Ada Pengajuan Formal

Para pemohon termasuk perwakilan Ant Group sebagai pemilik aplikasi pembayaran Alipay bisa datang ke kantor BI untuk meminta pre-consultative meeting.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

7 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


Rupiah Diprediksi Stabil, Pasar Respons Positif Kenaikan BI Rate

8 jam lalu

Karyawan menunjukkan uang pecahan 100 dolar Amerika di penukaran mata uang asing di Jakarta, Selasa 16 April 2024, Nilai tukar rupiah tercatat melemah hingga menembus level Rp16.200 per dolar Amerika Serikat (AS) setelah libur Lebaran 2024. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia (BI) Edi Susianto menyampaikan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terjadi seiring dengan adanya sejumlah perkembangan global saat libur Lebaran. TEMPO/Tony Hartawan
Rupiah Diprediksi Stabil, Pasar Respons Positif Kenaikan BI Rate

Rupiah bergerak stabil seiring pasar respons positif kenaikan BI Rate.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

8 jam lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

18 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.