TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pusat Statistik atau BPS mencatat jumlah kunjungan turis asing ke Indonesia dari Januari hingga November 2021 mencapai 1,48 juta kunjungan. Kepala BPS Margo Yuwono menyebutkan, angka itu turun drastis sebesar 61,82 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2020.
Jumlah kunjungan turis asing Januari hingga November 2021 terdiri atas turis asing yang berkunjung dengan moda angkutan udara sebanyak 119,46 ribu kunjungan. "Moda angkutan laut sebanyak 407,86 ribu kunjungan, dan moda angkutan darat sebanyak 957,57 ribu kunjungan," katanya dalam konferensi pers virtual Senin, 3 Januari 2021..
Adapun jumlah kunjungan turis asing ke Indonesia pada November 2021 mencapai 153,20 ribu kunjungan, naik 6,04 persen ketimbang pada November 2020. Sama halnya jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya, jumlah kunjungan turis asing pada November 2021 juga mengalami kenaikan sebesar 3,06 persen.
BPS juga mencatat jumlah kunjungan turis asing pada November 2021 terdiri atas wisatawan yang berkunjung dengan moda angkutan udara sebanyak 19,91 ribu kunjungan, moda angkutan laut sebanyak 33,63 ribu kunjungan, dan moda angkutan darat sebanyak 99,66 ribu kunjungan.
Sementara jumlah kunjungan turis asing dengan moda angkutan udara pada November 2021 naik 23,77 persen dibandingkan dengan November 2020.
Peningkatan terjadi di Bandara Husein Sastranegara-Jawa Barat sebesar 500 persen (dari satu menjadi enam kunjungan), diikuti oleh kenaikan di Bandara Ngurah Rai-Bali sebesar 200 persen (dari dua menjadi enam kunjungan) dan Bandara Soekarno Hatta-Banten sebesar 32,58 persen.
Di sisi lain, Bandara Samratulangi-Sulawesi Utara mengalami penurunan jumlah kunjungan turis asing sebesar 46,04 persen. Sejumlah bandara lainnya juga tercatat mengalami penurunan sebesar 100 persen, seperti di Bandara Kualanamu-Sumatera Utara, Bandara Juanda-Jawa Timur, Bandara Internasional Lombok-Nusa Tenggara Barat, Bandara Sultan Syarif Kasim II-Riau, Bandara Hasanuddin-Sulawesi Selatan, dan Bandara Sultan Badaruddin II-Sumatera Selatan.
Baca: Digugat Rp 24,9 Triliun karena Hak Cipta, Ini Tanggapan Gojek
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.