Sujatmiko lalu mengingatkan kembali bahwa perusahaan yang tidak memenuhi kontrak pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri, dikenakan sanksi berupa larangan ekspor. Menurut dia, ini merupakan salah satu bentuk sanksi bagi perusahaan pertambangan dan trader.
“Dikecualikan bagi perusahaan yang tidak memiliki kontrak penjualan dengan industri pengguna batubara dalam negeri,” ujarnya. Larangan ekspor tersebut dapat dicabut setelah perusahaan pertambangan dan trader memenuhi pasokan batubara sesuai dalam kontrak penjualan.
Sesuai rencana strategis Kementerian ESDM, kata Sujatmiko, target pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri alias DMO tahun 2021 adalah sebesar 137,5 juta ton. Jumlah ini terdiri atas kebutuhan batubara untuk kelistrikan umum sebesar 113 juta ton dan non kelistrikan sebesar 24,5 juta ton.
Hingga 21 Desember 2021, realisasi DMO ini belum mencapai target. Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara, Ditjen Minerba, ESDM Sunindyo Suryo Herdadi melaporkan realisasinya baru 121,3 juta ton atau 88,2 persen.
Sunindyo menyebut produksi batu bara tahun ini memang belum mencapai target karena adanya pengaruh cuaca La Nina sejak pertengahan 2021. Terutama, di daerah produksi batu bara seperti di Kalimantan. "Curah hujannya tinggi sekali," kata dia.
Baca juga: Ekspor Batu Bara Resmi Dilarang 1-31 Januari 2022, Apa Alasannya?
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.