TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM memutuskan harga jual batu bara domestic market obligation alias DMO untuk pembangkit listrik lokal tetap US$ 70 per ton. Keputusan ini disampaikan setelah kementerian mengevaluasi harga di tengah usulan kenaikan harga DMO.
“Hal ini untuk menjamin agar harga listrik tetap dapat dijangkau oleh masyarakat dengan tetap mempertimbangkan keekonomian pengusahaan batu bara,” kata Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara, Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara, ESDM, Sujatmiko, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 1 Januari 2021.
Usulan kenaikan harga DMO sudah disampaikan sejumlah pihak seperti Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo). Mereka mengusulkan pemerintah menerapkan harga DMO batu bara senilai US$ 90 per ton.
"Harga DMO Batubara harus ditingkatkan setidaknya sama dengan HBA Semen seharga 90 USD/ton untuk mengamankan pasokan batu bara khususnya untuk PLN," kata Dewan Pengawas Aspebindo Ita Gayatri dalam keterangan resmi, 23 Desember 2021.
Adapun harga US$ 70 per ton ini sudah berlaku sejak 2018 dan terakhir diatur lewat Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara dalam Negeri.
Selain harga, beleid ini mengatur kewajiban pemenuhan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri, yaitu minimal 25 persen dari rencana produksi yang disetujui.