TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi usulan mobil rakyat yang disampaikan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Mobil rakyat ini adalah kriteria mobil yang direncanakan bebas Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM.
Airlangga menyebut usulan Agus ini masih memerlukan pembahasan lebih lanjut yang lebih detail. "Jadi belum disetujui usulan ini," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 30 Desember 2021.
Sebelumnya, usulan ini telah diumumkan Agus Gumiwang pada Rabu kemarin. "Kami minta agar dia tidak lagi dikategorikan barang mewah sehingga tak ada lagi rezim PPnBM yang berlaku terhadap mobil rakyat. Saya sudah kirim surat ke Menkeu, tinggal menunggu responnya," ujar Agus.
Agus Gumiwang mengatakan pihaknya mencoba meredefinisikan kriteria barang mewah dan menciptakan definisi dari mobil rakyat. Ia mengatakan yang disebut mobil rakyat harus memenuhi beberapa kriteria.
Pertama, harganya harus murah. Ia menyebut kisaran murah yang dimaksud adalah maksimum Rp 240 juta. "Di mata kami mobil dengan harga Rp 240 juta sudah mobil rakyat dan tidak bisa disebut barang mewah," ujar Agus.
Selain itu, Agus mengatakan CC dari kendaraan itu juga tidak tinggi, maksimum 1.500 CC. Kriteria ketiga adalah mengenai pendalaman manufaktur yang sebanyak-banyaknya di Indonesia. "Jadi hitungan kami, mobil yang end to end mobil Indonesia kalau local content atau local purchase 80 persen," tutur Agus.
Agus mengatakan rencana kebijakan ini ditempuh untuk mendorong industri otomotif. Ia mengatakan industri otomotif sangat berpengaruh untuk pertumbuhan ekonomi, bukan hanya pertumbuhan industri.
Ia mengatakan pernyataan tersebut juga sejalan dengan berita bahwa ekonomi Jepang sudah mulai rebound dengan kekuatan utama yaitu industri otomotif. "Industri otomotif adalah kunci pertumbuhan ekonomi sebuah negara. Forward linkage dan backward linkage besar, nilai tambah juga luar biasa. Itu satu dimensi yang bisa dilihat betapa pentingnya otomotif," ujar dia.
Airlangga lalu menjelaskan kalau tahun lalu memang sudah ada program pembahasan PPnBM untuk mobil di bawah Rp 250 juta. PPnBM ini ditanggung pemerintah sebagai insentif pandemi Covid-19.
Sementara di tahun-tahun sebelumnya, juga sudah ada kelompok mobil yang bebas PPnBM yaitu jenis Low Cost Green Car atau LCGC (1.000 CC sampai 1.200 CC). "Itu tak ada PPnBM-nya, dengan demikian, memang tidak dialokasikan ada peneriman negara di sana di tahun-tahun sebelum ini," kata dia.
Akan tetapi di 2021, kata Airlangga, ada pengenaan PPnBM berbasis emisi yang bisa menyebabkan harga LCGC diproyeksi ikut naik 5 sampai 15 persen. "Tergantung kepada tingkat emisi gas buangnya, oleh karena itu karena ini adalah mobil yang diperuntukan bagi masyarkat banyak, ini yang diusulkan tidak dikenakan PPnBM," ujarnya.
Baca Juga: Menperin Usul Istilah Mobil Rakyat: Harga Rp 240 Juta, Bebas PPnBM
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.