TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah meminta Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang telah dibahas selama hampir empat tahun menjadi Undang-Undang.
"Para pekerja/buruh sangat membutuhkan RUU PKS tersebut agar segera disahkan untuk mencegah dan menangani pelecehan seksual di tempat kerja," kata Ida dalam keterangan tertulis, Kamis, 30 Desember 2021.
Permintaan tersebut disampaikan Ida saat melakukan dialog interaktif dengan Wakil Ketua DPR Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra), Muhaimin Iskandar dan Pekerja Musik Indonesia bertajuk "Setara dan Sejahtera Pekerja Musik Indonesia".
"Begitu kuatnya keinginan kita untuk sama-sama zero tolerance terhadap kekerasan seksual dan harus katakan kita semua darurat melawan kekerasan seksual. Kita mendukung agar DPR segera menuntaskan RUU PKS segera disahkan oleh DPR menjadi Undang-Undang," ujarnya.
Menurut Ida, pelecehan dan kekerasan seksual bersifat lintas kelas, lintas profesi, lintas budaya, lintas agama bahkan lintas benua. "Bisa terjadi kapan pun, di mana pun, di dunia nyata atau di dunia maya (online)," kata dia.