Trenggono juga mengapresiasi Kementerian Perhubungan yang telah menyiapkan proses pengukuhan syahbandar di pelabuhan perikanan.
Pengangkatan syahbandar di pelabuhan perikanan berada dalam kewenangan Kementerian Perhubungan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
"Saya meminta agar kerja sama yang sudah terjalin baik ini dapat terus ditingkatkan. Diklat kesyahbandaran di pelabuhan perikanan dapat terus dilakukan setiap tahun untuk selanjutnya diangkat, dikukuhkan dan ditempatkan agar kekurangan syahbandar di pelabuhan perikanan dapat segera terpenuhi," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan sinergi antara KKP dan Kementerian Perhubungan dapat terus berlanjut dan ditingkatkan.
Budi Karya berharap agar syahbandar di pelabuhan perikanan dapat menjaga profesionalitas dalam bekerja dan mengutamakan pelayanan publik untuk keselamatan pelayaran.
“Sebagai aparatur, syahbandar di pelabuhan perikanan harus dapat memberikan pelayanan dengan penuh integritas, dedikasi dan tanggung jawab. Utamanya untuk keselamatan pelayaran dan operasional kapal perikanan,” ucapnya.
Baca Juga: Terpopuler Bisnis: BRI ke BEI Soal Gugatan Rp 1 T, Utang Texmaco ke RI Rp 29 T