2. BEI Jatuhkan Sanksi ke Dua Sekuritas Ini Karena Lakukan Transaksi Short Selling
PT Bursa Efek Indonesia atau BEI menjatuhkan sanksi ke dua sekuritas karena melakukan transaksi short selling tanpa persetujuan otoritas bursa. Dua sekuritas itu adalah PT Reliance Sekuritas Indonesia Tbk. (RELI) dan PT Valbury Sekuritas Indonesia.
Direktur BEI Risa Rustam dan Laksono Widodo menyatakan, otoritas bursa memberikan sanksi peringatan tertulis kepada dua perusahaan itu.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Bursa, diketahui Reliance Sekuritas telah melakukan transaksi short selling tanpa memiliki persetujuan Bursa untuk melakukan transaksi short selling," tulis Risa dan Laksono dalam pengumuman Bursa, Jumat, 24 Desember 2021.
Simak lebih jauh tentang short selling di sini.
3. BRI Jelaskan ke Bursa Soal Gugatan Nasabah Prioritas Rp 1 Triliun
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI menyampaikan tanggapan atas permintaan penjelasan Bursa Efek Indonesia terkait dengan gugatan nasabah prioritas sebesar Rp 1 triliun.
Tanggapan tersebut disampaikan manajemen perseroan kepada Bursa pada 23 Desember 2021, yang ditandatangani oleh Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto dan Vice President Kusnandar Nurgraha. Terkait gugatan nasabah prioritas sebesar Rp1 triliun kepada BRI, manajemen menjelaskan bahwa nasabah atas nama Indah Harini menerima dana yang bukan haknya di rekening yang bersangkutan.
Sesuai Pasal 85 Undang-Undang No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, tulis BRI, Indah Harini seharusnya beritikad baik dengan mengembalikan dana yang bukan haknya begitu yang bersangkutan mengetahui atau patut mengetahuinya kepada perseroan.
Simak lebih jauh tentang BEI di sini.