TEMPO.CO, Jakarta - Berita terkini ekonomi dan bisnis sepanjang Jumat siang, 24 Desember 2021, dimulai dari Kementerian BUMN disebut tidak bisa melarang serikat pekerja Pertamina mogok kerja hingga BRI jelaskan ke Bursa Efek Indonesia soal gugatan nasabah prioritas Rp 1 triliun.
Adapula berita tentang Kemnaker memediasi pertemuan serikat pekerja Pertamina dengan manajemen dan Kredivo menyelidiki phishing yang dialami sebagian kecil pengguna mereka.
Selanjutnya Pedagang Pasar membenarkan kabar bahwa harga cabai rawit terus merangkak naik hingga Rp 100 Ribu per kilogram.
Berikut lima berita terkini ekonomi dan bisnis sepanjang siang ini:
1. BUMN Disebut Tak Bisa Larang Serikat Pekerja Pertamina Mogok Kerja
Setelah Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu mengancam mogok kerja, Kementerian BUMN mengeluarkan pernyataan melarang aksi tersebut dengan alasan berdampak kepada aktivitas penyediaan bahan bakar minyak (BBM) kepada masyarakat.
Pakar ketenagakerjaan yang juga Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Indonesia Aloysius Uwiyono mengatakan bahwa secara yuridis mogok kerja adalah hak dasar pekerja asal dilakukan secara sah dan damai. Dengan demikian pemerintah tidak dapat melarang mogok kerja serikat pekerja Pertamina.
Dia juga menjelaskan bahwa mogok kerja menjadi hak pekerja ketika sudah mencoba perundingan dengan manajemen dan menemukan jalan buntu. "Boleh saja mogok asalkan didahului dead lock (jalan buntu), sehingga mogok adalah jalan terakhir setelah negosiasi tidak memenuhi sasaran. Tanpa pengecualian pekerja Pertamina dapat melakukan mogok," katanya kepada Bisnis, Kamis, 23 Desember 2021.
Adapun hak pekerja tersebut diatur di dalam Pasal 137 UU No. 13 Tahun 2003. Pasal tersebut berbunyi, "Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan."
"Keputusan [Wamen BUMN] tersebut bertentangan dengan UU No 13/2003 ttg Ketenagakerjaan," kata Aloysius.
Baca berita selengkapnya di sini.
2. Mediasi Serikat Pekerja Pertamina vs Manajemen, Kemnaker Singgung Soal Upah
Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker telah mempertemukan dua pihak yang berselisih, Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dan manajemen PT Pertamina (Persero). Ada beberapa masalah yang diungkap dalam pertemuan, salah satunya mengenai kenaikan upah yang masih memerlukan komunikasi efektif antar pihak.
Berikutnya tentang pemberian insentif sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama atau PKB, yang akan dicermati oleh kedua pihak. Lalu terakhir, penguatan persepsi para pihak terkait lingkup kewenangannya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
"Untuk dapat memfolow-up identifikasi dimaksud akan digelar pertemuan lanjutan pasca-Natal dan sebelum tahun baru," kata Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kemenaker, Indah Anggoro Putri, dalam keterangan tertulis, Kamis, 23 Desember 2021.
Pertemuan digelar usai adanya surat pemberitahuan mogok kerja dari FSPPB pada 17 Desember lalu. Surat ini ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan juga Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati.
Baca berita selengkapnya di sini.