TEMPO.CO, Jakarta - Pembina Dewan Asuransi Indonesia (DAI) Kornelius Simanjuntak mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemerintah segera membentuk Lembaga Penjamin Pemegang Polis (LPPP).
Kornelius Simanjuntak menyatakan, langkah ini penting sebagai upaya mendorong minat masyarakat untuk menggunakan jasa asuransi.
"LPPP juga dapat mengembalikan citra perusahaan asuransi, mengingat akhir-akhir ini makin banyak permasalahan yang terjadi di sejumlah perusahaan," katanya dalam rilis di Jakarta, Jumat, 24 Desember 2021.
Menurut dia, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, lembaga tersebut sudah harus dibangun karena UU yang dimaksud mengamanatkan lembaga tersebut harus sudah ada paling lambat tiga tahun setelah undang-undang perasuransian terbit.
Ia juga menyerukan terciptanya tata kelola industri asuransi yang lebih sehat di dalam negeri, mengingat belakangan banyaknya muncul aduan terkait produk unit link dan kasus gagal bayar.
Untuk itu, lanjutnya, guna menciptakan tata kelola yang lebih sehat di industri ini perlu didorong adanya kolaborasi antara perusahaan asuransi dengan pialang asuransi.
Menurutnya, kolaborasi antara dua entitas ini penting dilakukan agar menghilangkan sikap saling mencurigai antara keduanya. Pasalnya, sikap saling curiga yang selama ini selalu muncul dapat merusak kelangsungan dua entitas bisnis tersebut.